Perihal : Surat Permohonan
Rekomendasi
Ijin Usaha Obat Hewan
|
Kepada Yth:
Sdr. Kepala Dinas Peternakan
Kabupaten Tulungagung
Di
TULUNGAGUNG
|
Dengan
hormat,
Yang
bertanda tangan di bawah ini :
Nama :…………………………………………………………………..
Tempat
/ tanggal lahir :…………………………………………………………………..
Jenis
kelamin :…………………………………………………………………..
Alamat :…………………………………………………………………..
RT/RW :…………………………………………………………………..
Kel/Desa :…………………………………………………………………..
Kecamatan :…………………………………………………………………..
Agama :…………………………………………………………………..
Status Perkawinan :…………………………………………………………………..
Bentuk Usaha :Depo/Toko
Obat Hewan (pilih salah satu).....................................
Nama depo/toko :........................................................................................................
Lokasi
Usaha :........................................................................................................
Dengan ini mengajukan
Permohonan Rekomendasi Ijin Usaha Obat Hewan. Untuk melengkapi permohonan
tersebut, bersama ini kami sampaikan pula lampiran-lampiran berkas sesuai dengan persyaratan untuk mengajukan permohonan, antara lain :
1. Fotokopi akte pendirian perusahaan atau
fotokopi KTP bagi pengusaha perorangan
2. Fotokopi ijin teknis sesuai peraturan
perundang-undangan :
o
Nomor pokok wajib pajak (NPWP)
o
Surat Ijin Tempat Usaha (SITU)
o
Tanda daftar perusahaan *)
o
Surat ijin usaha perdagangan (SIUP)
o
Rekomendasi dari Assosiasi Obat Hewan Indonesia
(ASOHI) daerah *)
o
Tenaga dokter hewan sebagai penanggung jawab
teknis *)
3. Surat Keterangan Usaha dari Kepala Desa
4. Surat pernyataan tetangga
Terlampir juga kami sampaikan
surat pernyataan keabsahan dan kebenaran atas
dokumen yang kami serahkan tersebut.
Demikian Surat Permohonan ini dibuat dengan sebenarnya dan apabila di
kemudian hari ternyata keterangan-keterangan tersebut tidak benar, maka kami
bersedia menerima sanksi/dituntut sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
.
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
20
Pemohon
|
( . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . )
Tanda Tangan dan nama jelas
Keterangan :
|
Depo
adalah unit usaha yang melakukan usaha penyediaan dan/atau peredaran obat
keras/injeksi
Toko
adalah unit usaha yang melakukan usaha penyediaan dan/atau peredaran selain obat keras/injeksi
Tanda *): syarat untuk depo
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar